Klaim Kompensasi Pelayanan
Sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Brebes terhadap standar pelayanan prima, masyarakat yang mengalami keterlambatan atau kendala pelayanan di luar maklumat berhak mengajukan permohonan kompensasi layanan.
Dasar Hukum
SK KPN Brebes No. 91/KPN.W12-U11/SK/OT1.2/VIII/2026
Pengadilan Negeri Brebes menjamin kompensasi resmi atas keterlambatan layanan di PTSP yang melewati batas standar waktu:
Terlambat 30 s.d. 60 Menit
Permintaan maaf & souvenir alat tulis
Terlambat 61 s.d. 120 Menit
Permintaan maaf & souvenir tumbler
Terlambat > 120 Menit
Souvenir mug & prioritas pelayanan kunjungan selanjutnya
Lacak Pengajuan Klaim
Masukkan kode referensi klaim kompensasi Anda untuk memantau status verifikasi dan keputusan pimpinan.