Klaim Kompensasi Pelayanan

Sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Brebes terhadap standar pelayanan prima, masyarakat yang mengalami keterlambatan atau kendala pelayanan di luar maklumat berhak mengajukan permohonan kompensasi layanan.

Dasar Hukum SK KPN Brebes No. 91/KPN.W12-U11/SK/OT1.2/VIII/2026

Pengadilan Negeri Brebes menjamin kompensasi resmi atas keterlambatan layanan di PTSP yang melewati batas standar waktu:

Terlambat 30 s.d. 60 Menit

Permintaan maaf & souvenir alat tulis

Terlambat 61 s.d. 120 Menit

Permintaan maaf & souvenir tumbler

Terlambat > 120 Menit

Souvenir mug & prioritas pelayanan kunjungan selanjutnya

Identitas Pemohon

Rincian Kendala Pelayanan

Jika ada, sertakan kode tiket antrean kunjungan Anda saat kendala terjadi untuk mempercepat verifikasi berkas.

Maksimal 2000 karakter.

Bentuk Kompensasi Kemudahan Layanan

Foto struk antrean lama, dokumen perkara, atau foto kendala fasilitas. Format: JPG, PNG, atau PDF. Maksimal 2MB per berkas.

* Wajib diisi

Lacak Pengajuan Klaim

Masukkan kode referensi klaim kompensasi Anda untuk memantau status verifikasi dan keputusan pimpinan.